Random Posts

test

Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Kamis, 20 November 2014

Tata Tertib Guru SD Eka Tjipta Semandau


TATA TERTIB GURU SEKOLAH DASAR EKA TJIPTA SEMANDAU


I.          KETENTUAN UMUM

1.    Setiap Guru wajib mentaati tata tertib yang berlaku dan akan dikenai sanksi bila melakukan pelanggaran.
2.    Setiap Guru wajib menjaga kesopanan, kesusilaan dan menjunjung tinggi falsafah Negara Pancasila serta menghormati dan menjaga nilai-nilai integritas, sikap positif, berkomitmen, perbaikan berkelanjutan, inovatif dan loyal.
3.    Setiap Guru wajib ikut serta membantu terlaksananya ketertiban, keamanan, ketenangan dan kebersihan di lingkungan sekolah.
4.    Setiap Guru wajib mengikuti upacara bendera dan upacara peringatan hari tertentu di sekolah dengan tenang, tertib dan khidmat.
5.    Guru wajib menjalankan fungsi dan tugas tenaga Guru dengan sungguh-sungguh serta menjaga kode etik keguruan
6.    Guru harus turut mengamankan kebijakan sekolah dan siap melaksanakan tugas yang diberikan oleh pimpinan sekolah, koordinator dan atau wakil koordinator sekolah.
7.    Guru harus selalu memberikan contoh agar menjadi teladan dalam bertindak, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
8.    Jam kerja Guru adalah minimal 40 jam seminggu yang dijabarkan sebagai berikut:
Senin s.d. Kamis            : 07.00 – 15.00
Jumat                               : 07.00 – 11.00
Sabtu                                : 07.00 – 12.00

9.    Segala sesuatu yang belum diatur dalam peraturan tata tertib ini akan diatur kemudian.




II.         KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR

1.    Guru wajib hadir 15 menit sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai serta masuk dan keluar kelas tepat waktu (sesuai jam pelajaran).
2.    Guru wajib menggunakan seragam guru yang telah ditentukan.
3.    Guru wajib menandatangani daftar hadir/presensi komputer serta memberitahukan kepada Kepala Sekolah bila berhalangan hadir dan memberikan tugas untuk siswa.
4.    Setiap guru harus membuat Program Pembelajaran.
5.    Guru harus mengisi jurnal kelas, agenda guru pada setiap pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM).
6.    Guru harus menyerahkan perangkat pembelajaran yang disusun pada setiap awal semester kepada kepala sekolah.
7.    Guru harus melaporkan hasil evaluasi yang telah dilaksanakan di tengah dan akhir semester kepada kepala sekolah.
8.    Guru melaporkan perkembangan belajar siswa dan melaporkan kepada kepala sekolah bila ada siswa yang berprestasi dan yang bermasalah.
9.    Pada saat KBM, guru tidak diperkenankan :
§ Menerima panggilan telepon/mengaktifkan HP.
§ Menerima tamu pribadi di dalam lingkungan sekolah.
§ Membawa anak di dalam lingkungan sekolah.
§ Berjualan atau menawarkan barang dagangan.
§ Mengerjakan tugas lain yang tidak berhubungan dengan KBM.

III.           TATA CARA BERPENAMPILAN

1.    Setiap guru wajib memakai pakaian seragam guru dengan rapi dan mengenakan Kartu Identitas, sesuai ketentuan sebagai berikut:
§  Hari Senin s.d. Kamis      : seragam sekolah (atasan putih dan bawahan biru
   tua – sesuai ketentuan)
§  Hari Jumat dan Sabtu      : kemeja batik/corak daerah dengan bawahan biru
   tua
§  Guru olah raga                  : mengenakan baju dan celana panjang olah raga
§  Guru Pembina Pramuka : menggenakan baju Pramuka
2.    Guru laki-laki memakai ikat pinggang warna hitam.
3.    Memakai sepatu tertutup berwarna hitam.
4.    Bila ada acara khusus, guru laki-laki harus menggunakan dasi sesuai ketentuan.
5.    Guru laki-laki dilarang berambut melebihi kerah baju dan menutupi wajah sedangkan guru  perempuan harus menata / mengikat / mengkonde rambutnya sehingga tidak menutupi wajah serta dilarang  mewarnai rambut (dicat).
6.    Guru perempuan tidak diperbolehkan menggunakan aksesoris berlebihan.


IV.        LARANGAN-LARANGAN

1.    Guru dilarang meninggalkan kelas pada waktu mengajar, tanpa seizin kepala sekolah.
2.    Guru dilarang menggunakan barang-barang milik sekolah untuk kepentingan pribadi tanpa izin kepala sekolah.
3.    Guru dilarang merokok di lingkungan sekolah.
4.    Guru dilarang memberikan pelajaran tambahan secara perorangan kepada siswa yang berasal dari sekolah tempat ia mengajar.
5.    Guru dilarang menghukum siswa-siswi secara fisik.
6.    Guru dilarang menerima pemberian dari orang tua siswa.

V.         MENINGGALKAN KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR

1.    Guru yang datang terlambat harus melapor kepada kepala sekolah setelah kegiatan belajar mengajar selesai untuk memberikan penjelasan dan mengisi daftar keterlambatan.
2.    Guru yang meninggalkan tugas karena sakit harus menyertakan surat keterangan dari dokter/mantri
3.    Guru yang berencana ijin dari tugas, sebelumnya harus mengajukan ijin kepada Kepala Sekolah secara tertulis dan mendapatkan persetujuan koordinator sekolah.
4.    Guru yang harus meninggalkan sekolah pada jam pelajaran harus memberitahukan kepada kepala sekolah dan harus memberikan rencana kegiatan atau tugas untuk siswa selama ia tidak mengajar.
5.    Guru yang mendapatkan tugas dalam kepanitiaan nasional dari pemerintah dapat diberikan ijin maksimal 2 (dua) minggu. Selain hal tersebut, ijin lain untuk kepentingan kepanitiaan akan ditentukan oleh koordinator sekolah.



VI.       SANKSI TERHADAP PELANGGARAN TATA TERTIB DAN LARANGAN

1.    Pertama dan kedua kali melakukan pelanggaran akan mendapatkan peringatan lisan dan tertulis oleh kepala sekolah  disampaikan kepada koordinator/wakil koordinator sekolah dan manager setempat.
2.    Pelanggaran tatatertib bisa diberikan surat peringatan dari manager setempat dan harus ditandatangani oleh yang bersangkutan.
3.    Bila pelanggaran tetap dilakukan setelah diberikan surat peringatan  dan konseling, koordinator sekolah dan manager berhak memberhentikan yang bersangkutan sebagai guru sekolah Eka Tjipta.
4.    Guru yang meninggalkan tugas karena kepentingan pribadi diluar  aturan kebun setempat akan dipotong upah( gaji pokok dan tunjangan), tunjangan kehadiran dan beras.

2 komentar:

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman