TATA
TERTIB GURU SEKOLAH DASAR EKA TJIPTA SEMANDAU
I. KETENTUAN UMUM
1. Setiap
Guru wajib mentaati tata tertib yang berlaku dan akan dikenai sanksi bila
melakukan pelanggaran.
2.
Setiap Guru wajib menjaga
kesopanan, kesusilaan dan menjunjung tinggi falsafah Negara Pancasila serta
menghormati dan menjaga nilai-nilai integritas, sikap positif, berkomitmen, perbaikan
berkelanjutan, inovatif dan loyal.
3. Setiap Guru wajib ikut serta membantu terlaksananya
ketertiban, keamanan, ketenangan dan kebersihan di lingkungan sekolah.
4. Setiap Guru wajib mengikuti upacara bendera dan upacara
peringatan hari tertentu di sekolah dengan tenang, tertib dan khidmat.
5.
Guru wajib menjalankan fungsi dan tugas tenaga Guru dengan
sungguh-sungguh serta menjaga kode etik keguruan
6.
Guru harus turut mengamankan kebijakan
sekolah dan siap melaksanakan tugas yang diberikan oleh pimpinan
sekolah, koordinator
dan atau wakil koordinator sekolah.
7.
Guru harus selalu memberikan contoh agar
menjadi teladan dalam bertindak, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
8.
Jam kerja Guru adalah minimal 40 jam seminggu yang dijabarkan
sebagai berikut:
Senin s.d. Kamis : 07.00 – 15.00
Jumat : 07.00 – 11.00
Sabtu : 07.00 – 12.00
9. Segala
sesuatu yang belum diatur dalam peraturan tata tertib ini akan diatur kemudian.
II. KEGIATAN
BELAJAR MENGAJAR
1.
Guru wajib hadir 15 menit sebelum kegiatan belajar mengajar
dimulai serta masuk dan keluar kelas tepat waktu (sesuai jam pelajaran).
2.
Guru wajib menggunakan seragam guru yang telah ditentukan.
3.
Guru wajib menandatangani daftar hadir/presensi komputer serta
memberitahukan kepada Kepala Sekolah bila berhalangan hadir dan memberikan
tugas untuk siswa.
4.
Setiap guru harus membuat Program Pembelajaran.
5.
Guru harus mengisi jurnal kelas, agenda guru pada setiap
pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM).
6.
Guru harus menyerahkan perangkat pembelajaran yang disusun pada
setiap awal semester kepada kepala sekolah.
7.
Guru harus melaporkan hasil evaluasi yang telah dilaksanakan di
tengah dan akhir semester kepada kepala sekolah.
8.
Guru melaporkan perkembangan belajar siswa
dan melaporkan kepada kepala sekolah bila ada siswa yang berprestasi dan yang bermasalah.
9. Pada saat
KBM, guru tidak diperkenankan :
§ Menerima
panggilan telepon/mengaktifkan HP.
§ Menerima
tamu pribadi di dalam lingkungan sekolah.
§ Membawa
anak di dalam lingkungan sekolah.
§ Berjualan
atau menawarkan barang dagangan.
§
Mengerjakan tugas lain yang tidak berhubungan
dengan KBM.
III.
TATA CARA BERPENAMPILAN
1.
Setiap
guru wajib memakai pakaian seragam guru dengan rapi dan
mengenakan Kartu Identitas, sesuai ketentuan sebagai berikut:
§ Hari Senin s.d.
Kamis : seragam sekolah (atasan putih dan bawahan
biru
tua – sesuai ketentuan)
§ Hari Jumat dan
Sabtu : kemeja batik/corak daerah dengan bawahan biru
tua
§ Guru olah raga : mengenakan baju dan celana panjang olah
raga
§ Guru Pembina Pramuka : menggenakan baju Pramuka
2.
Guru laki-laki memakai ikat pinggang warna hitam.
3.
Memakai sepatu tertutup berwarna hitam.
4.
Bila ada acara khusus, guru laki-laki harus menggunakan
dasi sesuai ketentuan.
5.
Guru laki-laki dilarang berambut melebihi
kerah baju dan menutupi wajah sedangkan guru
perempuan harus menata / mengikat / mengkonde rambutnya
sehingga tidak menutupi wajah serta dilarang
mewarnai rambut (dicat).
6.
Guru perempuan tidak diperbolehkan
menggunakan aksesoris berlebihan.
IV. LARANGAN-LARANGAN
1.
Guru dilarang meninggalkan kelas pada waktu mengajar, tanpa seizin
kepala sekolah.
2.
Guru dilarang menggunakan barang-barang milik sekolah untuk kepentingan
pribadi tanpa izin kepala sekolah.
3.
Guru dilarang merokok di lingkungan sekolah.
4.
Guru dilarang memberikan pelajaran tambahan secara
perorangan kepada siswa yang berasal dari sekolah tempat ia mengajar.
5.
Guru dilarang menghukum siswa-siswi secara
fisik.
6.
Guru dilarang menerima pemberian dari orang
tua siswa.
V. MENINGGALKAN KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
1.
Guru yang datang terlambat harus melapor kepada kepala sekolah
setelah kegiatan belajar mengajar selesai untuk memberikan penjelasan dan
mengisi daftar keterlambatan.
2.
Guru yang meninggalkan tugas karena sakit harus menyertakan
surat keterangan dari dokter/mantri
3.
Guru yang berencana ijin dari tugas, sebelumnya harus
mengajukan ijin kepada Kepala Sekolah secara tertulis dan mendapatkan
persetujuan koordinator sekolah.
4.
Guru yang harus meninggalkan sekolah pada jam pelajaran
harus memberitahukan kepada kepala sekolah dan harus memberikan rencana
kegiatan atau tugas untuk siswa selama ia tidak mengajar.
5.
Guru yang mendapatkan tugas dalam kepanitiaan nasional
dari pemerintah dapat diberikan ijin maksimal 2 (dua) minggu. Selain hal
tersebut, ijin lain untuk kepentingan kepanitiaan akan ditentukan oleh
koordinator sekolah.
VI. SANKSI TERHADAP PELANGGARAN TATA TERTIB
DAN LARANGAN
1.
Pertama dan kedua kali melakukan pelanggaran akan mendapatkan
peringatan lisan dan tertulis oleh kepala sekolah disampaikan kepada koordinator/wakil
koordinator sekolah dan manager setempat.
2.
Pelanggaran tatatertib bisa diberikan surat peringatan
dari manager setempat dan harus ditandatangani oleh yang bersangkutan.
3.
Bila pelanggaran tetap dilakukan setelah diberikan surat
peringatan dan konseling, koordinator sekolah
dan manager berhak memberhentikan yang bersangkutan sebagai guru sekolah Eka
Tjipta.
4.
Guru yang meninggalkan tugas karena kepentingan pribadi
diluar aturan kebun setempat akan
dipotong upah( gaji pokok dan tunjangan), tunjangan kehadiran dan beras.
Ok
BalasHapusGajinya berapa ya klo boleh tau 🙏
BalasHapus